Kompas TV entertainment selebriti

Laporan KDRT Rizky Billar Dicabut, KPI Imbau Publik Tak Glorifikasi Pelaku

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 14:56 WIB
laporan-kdrt-rizky-billar-dicabut-kpi-imbau-publik-tak-glorifikasi-pelaku
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Namun belakang, Lesti mencabut laporan KDRT tersebut. (Sumber: Instagram.com/@rizkybillar)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta masyarakat dan lembaga penyiaran Indonesia tidak mengglorifikasi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengenai sikap KPI usai laporan KDRT Rizky Billar dicabut oleh Lesti Kejora, dan penahanan pria itu ditangguhkan.

Nuning bilang, lembaga penyiaran di Indonesia, baik TV, radio maupun lembaga lainnya, harus turut serta dalam melakukan edukasi penguatan korban.

Baca Juga: Ramai Tagar Boikot Rizky Billar dan Lesti Kejora dari Stasiun Televisi, KPI Buka Suara

“Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan,” kata Nuning, Senin (17/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Nuning mengusulkan agar lembaga penyiaran membuat iklan layanan masyarakat (ILM) atau konten-konten yang berisi tentang upaya penghapusan KDRT dan penguatan terhadap korban.

Nuning juga menyinggung tentang fungsi lembaga penyiaran, yakni penyampaian informasi, edukasi, hiburan sehat, dan kontrol sosial.

“Kontrol sosial harus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak kepada publik,” tegasnya.

Mengenai korban yang mencabut laporan, dalam hal ini Lesti Kejora, pihak KPI menyerahkan semuanya kepada kepolisian.

Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, seperti hasil visum Lesti hingga rekaman CCTV.


Baca Juga: Cita Citata Diduga Sindir Rizky Billar-Lesti Kejora soal Kasus KDRT: Hukum Tetap Harus Ditegakkan

Kemudian pada Rabu, 12 Oktober 2022, pihak kepolisian menetapkan Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Lalu pada Kamis, 13 Oktober 2022, Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar usai polisi mengumumkan penahanan pria 27 tahun itu.

Lesti Kejora tiba di Indonesia pada hari yang sama setelah menunaikan ibadah umrah dan langsung menuju Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan tersebut.

Kini, penahanan Rizky Billar telah ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor. Wajib lapor Rizky Billar dimulai hari ini, Senin.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x