Kompas TV entertainment selebriti

Rumahnya Urung Dieksekusi, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakarta Pusat

Kompas.tv - 15 Oktober 2022, 20:01 WIB
rumahnya-urung-dieksekusi-wanda-hamidah-tetap-gugat-wali-kota-jakarta-pusat
Wanda Hamidah bicara soal rumahnya yang diminta dikosongkan oleh aparat Satpol PP, polisi, hingga pejabat Pemkot Jakarta Pusat. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga artis cum politikus Wanda Hamidah mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menilik laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (12/10/2022), sehari sebelum eksekusi rumah Wanda Hamidah.

Sebagai informasi, rumah Wanda Hamidah didatangi oleh puluhan personel gabungan dari Satpol PP, pihak kepolisian, hingga pejabat Pemda DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.

Baca Juga: Japto Soerjosoemarno Disebut Pemilik Lahan Rumah Wanda Hamidah

Mereka meminta rumah Wanda dikosongkan. Namun, eksekusi tersebut urung usai mediasi oleh Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dengan Pemda DKI Jakarta.

Melalui akun Instagramnya, Wanda Hamidah menegaskan bahwa pihak keluarga akan tetap meneruskan gugatannya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT dengan penggugat Hamid Husein, keluarga dari Wanda Hamidah.

Gugatan tersebut sudah dalam tahap pemanggilan terhadap para pihak yang akan digelar Rabu (19/10/2022) mendatang.

Keluarga Wanda Hamidah meminta semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang sedang berjalan.

“Dan tidak melakukan tindakan apa pun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” kata Wanda Hamidah dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/10/202).

Baca Juga: Rumahnya Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi hingga Kapolri

Pihak keluarga Wanda Hamidah juga mengatakan bahwa riwayat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Japto Soerjosoemarno tidak sah dan cacat hukum.

“Bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Bersamaan dengan itu, Wanda juga menegaskan bahwa keluarganya sudah tinggal di rumah yang beralamat di Cintandui No. 2 itu sejak tahun 1962.

Pihaknya juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2022.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x