Kompas TV entertainment selebriti

Rizky Billar Resmi Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Lewat Pintu Belakang

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 18:16 WIB
rizky-billar-resmi-ditahan-lesti-kejora-datangi-polres-metro-jakarta-selatan-lewat-pintu-belakang
Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan saat pengumuman penahanan Rizky Billar, Kamis (13/10/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pedangdut Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan setibanya di Indonesia usai menjalani ibadah umrah.

Lesti tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.45 WIB, tepat saat polisi mengumumkan penahanan suaminya, Rizky Billar, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dilaporkan Tribunnews, Lesti datang bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, serta beberapa orang yang mengawalnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT, Akhirnya Rizky Billar Ditahan Selama 20 Hari

Usai tiba di kantor polisi, perempuan 23 tahun itu masuk melalui pintu belakang dan naik menggunakan lift khusus menuju lantai atas.

Lesti yang mengenakan baju putih dan kerudung cokelat memilih bungkam. Kuasa hukumnya juga diam dan menjaga Lesti dari kejaran awak media.

Sebagai informasi, Rizky Billar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Billar ditahan selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka sejak tadi malam.

“Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Rabu, 28 September 2022.

Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa enam saksi.

Baca Juga: Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Polisi: Ketahuan Selingkuh, Lalu Emosi

Bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik, di antaranya hasil visum et repertum dan rekam medis Lesti Kejora, serta dua buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Rekaman CCTV tersebut berisi rekaman dari area depan kamar dan luar rumah Lesti dan Billar.

Dalam kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.


 



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x