Kompas TV entertainment selebriti

Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Polisi: Ketahuan Selingkuh, Lalu Emosi

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 17:52 WIB
motif-rizky-billar-lakukan-kdrt-ke-lesti-kejora-polisi-ketahuan-selingkuh-lalu-emosi
Rizky Billar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/fiqih)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan motif Rizky Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Zulpan mengatakan, Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora. Saat Lesti meminta penjelasan dan meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, Billar malah emosi.

“Motif yang mendasari terjadinya KDRT adalah pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban (Lesti), kemudian saudara Lesti minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orang tuanya,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) yang dipantau dari program Kompas Petang di Kompas TV.

Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT, Akhirnya Rizky Billar Ditahan Selama 20 Hari

“Namun hal ini memantik emosi pelaku sehingga mengakibatkan pertengkaran dan terjadinya kekerasan,” sambungnya.

Zulpan menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Rizky Billar terjadi sebanyak dua kali.

“Dilakukan hampir pukul 02.00 WIB dini hari, dan juga pukul 09.00 sampai 10.00 pagi. Dilakukan dua kali,” paparnya.


 

Lesti Kejora kemudian melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan di hari yang sama, yakni Rabu (28/9/2022).

Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa enam orang saksi.

Bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik, di antaranya hasil visum et repertum Lesti Kejora, hasil rekam medis Lesti, serta dua buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Baca Juga: Hotma Sitompul Ajak Lesti Kejora Damai dengan Rizky Billar, Hotman Paris Beri Sindiran Pedas

Rekaman CCTV tersebut berisi rekaman dari area depan kamar dan luar rumah Lesti dan Billar.

Saat ini, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukum penjara selama lima tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x