Kompas TV entertainment selebriti

Jadi Tersangka KDRT, Akhirnya Rizky Billar Ditahan Selama 20 Hari

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 17:29 WIB
jadi-tersangka-kdrt-akhirnya-rizky-billar-ditahan-selama-20-hari
Rizky Billar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/fiqih)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesinetron Rizky Billar kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sudah mengeluarkan surat perintah penahanan.

“Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan,” kata Zulpan, Kamis (13/10/2022) dalam program Kompas Petang di Kompas TV.

Baca Juga: Ini Alasan Hotma Sitompoel Ajukan Surat Permohonan agar Rizky Billar Tidak Ditahan

Penetapan penahanan Rizky Billar itu dilakukan usai pria 27 tahun tersebut menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Rizky Billar bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” jelas Zulpan.


 

Sebelumnya, Zulpan juga telah mengumumkan status Rizky Billar sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (12/10) kemarin.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Riky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam menetapkan status Rizky Billar tersangka, pihak kepolisian memiliki setidaknya dua pertimbangan, yakni keterangan dari korban, Lesti Kejora, dan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan KDRT tersebut.

Baca Juga: Rizky Billar Dijerat UU Penghapusan KDRT, Terancam 5 Tahun Bui!

Penetapan status tersangka Rizky Billar sesuai dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Di dalam ketentuan UU terkait dengan KDRT, dalam Pasal 55 juga menyatakan, keterangan korban didukung dengan satu alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Dalam hal ini kita sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti,” jelas Zulpan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x