Kompas TV entertainment selebriti

Soal Ancaman Pengeboman Rumah Uci Flowdea, Kuasa Hukum Media Zein: Stiker Bom Saja

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 17:25 WIB
soal-ancaman-pengeboman-rumah-uci-flowdea-kuasa-hukum-media-zein-stiker-bom-saja
Selebgram Medina Zein disebut lakukan ancaman pengeboman ke rumah Uci Flowdea . (Sumber: Instagram Medina Zein)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution mengklarifikasi tudingan ancaman pengeboman yang dilakukan kliennya terhadap Uci Flowdea.

Sebelumnya, Uci Flowdea disebut melaporkan Medina Zein atas dugaan ancaman pengeboman.

Razman dengan tegas membantah bahwa kliennya melakukan ancaman tersebut. Dia menjelaskan bahwa Medina hanya mengirim stiker bom ke Uci.

Baca Juga: Medina Zein Disebut Sakit Maag hingga Bipolar, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

"Karena saya tanya, 'Kamu apa sih? Kok bom ini?'. Ternyata dia bilang bukan begitu. Dikirimkah oleh Media, satu stiker bom, itu saja," jelas Razman, Selasa (12/7/2022), mengutip Kompas.com.

"Dia enggak sebut, 'Aku akan bom kamu'," lanjutnya.

Razman mengatakan bahwa semuanya akan dibuktikan di persidangan nanti.

Lebih lanjut, pengacara kondang itu meminta Uci Flowdea untuk memaafkan Medina Zein dan tak perlu memperpanjang masalah.

Sebab, menurutnya, Medina sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Satu saja permohonan saya. Uci, sudahkah. Untuk apa di-up lagi. Maafkanlah. Nanti kita cari penyelesaian," pinta Razman ke Uci.

"Kan bahkan uang ratusan miliar, hanya marah-marah begitu, jangan terpengaruhlah," pungkasnya.

Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Medina Zein Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Seperti diberitakan sebelumnya, Medina Zein telah menjadi tahanan usai penyidik melakukan upaya jemput paksa, Kamis (7/7/2022).

Hal itu dilakukan karena selebgram tersebut dua kali mangkir dari panggilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Uci Flowdea.

Berkas perkara kasus Medina Zein saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x