Kompas TV entertainment selebriti

Kenakan Rompi Tahanan, Medina Zein Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 20:07 WIB
kenakan-rompi-tahanan-medina-zein-resmi-ditahan-selama-20-hari-ke-depan
Medina Zein (jilbab hitam) terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Medina Zein resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (7/7/2022).

Tersangka kasus pencemaran nama baik itu tiba di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Saat turun dari mobil, Medina tampak menunduk lesu dan tak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media terkait penahannya.

Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Medina Zein terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Medina Zein ditahan selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan nota pendapat JPU, akhirnya kami sependapat bahwa tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Denny Wicaksono, mengutip Kompas.com, Kamis.

Untuk saat ini, Medina dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Denny bilang, pihaknya akan segera mengurus perkara tersebut agar dapat naik sidang.

Diberitakan sebelumnya, Medina Zein dilaporkan oleh Uci Flowdea dan Marisya Icha atas pencemaran nama baik yang berkaitan dengan perseteruan tas KW.

Baca Juga: Medina Zein Kerap Mangkir dari Panggilan, Polisi Berencana Jemput Paksa

Status Medina sudah menjadi tersangka sejak Maret 2022 lalu. Dia disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Istri Lukman Azhari ini terancam pidana penjara selama enam tahun.

Diketahui, Medina mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi.

Polisi lantas menjemput paksa Medina Zein di Bandung, Jawa Barat, pagi tadi, sekitar pukul 07.00 WIB.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x