Kompas TV entertainment selebriti

Satu Per Satu Bisnis Yusuf Mansur Digugat Investornya, Terbaru Rumahnya Digeruduk Terkait Batu Bara

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 13:31 WIB
satu-per-satu-bisnis-yusuf-mansur-digugat-investornya-terbaru-rumahnya-digeruduk-terkait-batu-bara
Bisnis Ustaz Yusuf Mansur berkali-kali dikeluhkan oleh jemaah dan investornya, bahkan ada 4 gugatan yang masuk di pengadilan (Sumber: Tribunnews/JEPRIMA)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendakwah sekaligus pebisnis Ustaz Yusuf Mansur bertubi-tubi digugat oleh jemaah dan investornya. Sepanjang 2022, setidaknya ada 4 usahanya yang bermasalah.

Mereka yang menggugat Yusuf Mansur memiliki keluhan yang kurang lebih serupa. Sebagai investor, mereka mempertanyakan kenapa sekian lama bisnis berjalan, keuntungan tak kunjung didapat, justru kerugian yang menjerat.

Selain itu, Yusuf Mansur juga beberapa kali digugat dengan tuduhan wanprestasi.

Beberapa bisnis Yusuf Mansur yang digugat oleh jemaah dan investor bahkan telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan perkara yang masih bergulir.

Berikut Kompas TV rangkum sejumlah bisnis Yusuf Mansur yang digugat investornya, Selasa (21/6/2022).

1. Batu Bara

Terbaru, sebanyak 30 orang dilaporkan mendatangi kediaman Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan mengenai investasi batu bara.

Baca Juga: Fakta-Fakta Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Orang: Disebut Tawarkan Investasi di Masjid

Bisnis tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2009, namun para investor mengaku tak kunjung mendapatkan keuntungan.

Tak tanggung-tanggung, investasi yang diikuti oleh sekitar 250 orang ini bernilai miliaran rupiah. Karena tak mendapat respons dari Yusuf Mansur, perwakilan investor akhirnya nekat menggeruduk rumah Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022).


"Jam 09.15 WIB kita sudah di sana. Kita berdiri, kita enggak mau masuk ke dalam (kediaman Yusuf Mansur). Karena kalau masuk ke dalam, katanya enggak boleh direkam. Ya kita (menyampaikan tuntutannya) di tengah jalan," ujar Herry M Joesoef Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar yang mendampingi jemaah.

Para jemaah, kata Herry, menyampaikan tuntutan mengenai kejelasan investasi batu bara di tengah jalan. Namun sayangnya, mereka gagal menemui Yusuf Mansur.

Ini merupakan buntut dari gugatan perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini di PN Jakarta Selatan pada 11 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun, Ini Poin Tuntutannya

Dalam gugatan Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III, lainnya adalah PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.

2. Tabung Tanah

Pria 45 tahun itu sempat digugat atas kasus dugaan wanprestasi oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) terkait program tabung tanah.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tangerang.

Dalam sidang tersebut, tiga pekerja migran meminta Yusuf mengembalikan uang Rp560 juta yang awalnya sebagai dana investasi. Ia dinilai tidak memenuhi janji terkait pemberian keuntungan program tabung tanah tersebut.

Baca Juga: Kini Dituding Ingkar Janji, Begini Cara Yusuf Mansur Tawarkan Investasi Tabung Tanah di Pengajian

3. Hotel Siti

Sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata karena Yusuf Mansur dkk diduga ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Kuasa hukum penggugat Ichwan Tony mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur dkk karena para tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat. Kerugian diklaim mencapai Rp 285,36 juta.

Padahal, kata dia, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.

Pada mediasi terakhir itu tanggal 14 April 2022, Yusuf Mansur menolak membayar kerugian imateriil kepada para penggugatnya.

Baca Juga: Digugat Investor Soal Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Malah Laporkan Balik Penggugat

4. Tabung Tanah Lagi

Gugatan terkait tabung tanah lainnya juga dilayangkan untuk Yusuf Mansur di PN Tangerang SIPP  dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.

Gugatan itu tercatata diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti yang meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui program tabung tanah. Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah itu.

Baca Juga: Isi Permintaan Maaf Ustaz Yusuf Mansur, Usai Video Viral Marah Soal Paytren

Penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com, berbagai sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x