Kompas TV entertainment selebriti

5 Poin Pledoi Adam Deni, Ngaku Tak Gentar Tuntutan JPU hingga Tak Berniat Jahat

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 09:53 WIB
5-poin-pledoi-adam-deni-ngaku-tak-gentar-tuntutan-jpu-hingga-tak-berniat-jahat
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dalam persidangan di Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara, Senin (30/5/2022) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE, Adam Deni membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pledoi ini, Adam Deni mengungkapkan sejumlah pembelaaan, mulai dari mengaku sudah minta maaf ke pelapor, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni hingga mengaku tak memiliki niat jahat.

Baca Juga: Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum Ancam Akibat Hukum jika Tak Terbukti

Berikut Kompas TV rangkum isi pledoi Adam Deni.

1. Minta maaf dua kali

Dalam nota pembelaannya, Adam mengaku sudah minta maaf kepada Ahmad Sahroni sebanyak dua kali.

Ia bermaksud mematahkan salah satu poin pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan, yakni tak ada sikap penyesalan dan permintaan maaf. 

"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," ucap Adam Deni, melansir Kompas.com.

Dalam kesempatan itu pun, pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID tersebut juga kembali menyampaikan permintaan maaf.

"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," lanjutnya.

2. Tak berniat jahat

Adam mengaku salah dan meminta maaf telah menyebar informasi data pribadi milik Ahmad Sahroni. 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x