Kompas TV entertainment selebriti

Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya

Kompas.tv - 4 Juni 2022, 14:09 WIB
gelapkan-uang-arisan-ratusan-juta-aktor-krisna-mukti-dilaporkan-ke-polisi-begini-kronologinya
Krisna Mukti saat ditemui wartawan, di peternakan sapi PT Karya Anugerah Rumpin (KAR), Kabupaten Bogor, Jumat (27/3/2015). Kini, Krisna Mukti dipolisikan karena gelapkan uang arisan. (Sumber: Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Krisna Mukti beserta empat rekannya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2022 dan melibatkan aktor Krisna Mukti.

"Iya benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Menghilang dan Diduga Lakukan Penipuan, Buluk Dikeluarkan dari Superglad

Diketahui, kelima terlapor dalam kasus ini adalah Krisna Mukti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Zulpan menjelaskan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan yang dilakukan Krisna Mukti dan empat rekannya bermula pada tahun 2018.

Kala itu, sejumlah orang mengikuti arisan tersebut, terhitung sejak Desember 2018 hingga Januari 2021.

Sudah selesai lebih dari setahun lalu, rupanya ada lima anggota arisan yang belum mendapatkan uang mereka. 

Pelapor atas nama Yeni Khaidir yang merupakan penanggung jawab arisan mengungkapkan bahwa jumlah uang arisan yang belum dibayar mencapai Rp724 juta.

"Para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Angel Lelga Ngaku jadi Korban Penipuan Perusahaan Kripto JAKA

Krisna Mukti dan empat orang lainnya tak kunjung memberi kabar baik. Yeni pun melaporkan kelimanya dan menjerat mereka dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihak kepolisian yang sudah menerima laporan tersebut masih mempelajari dan menyelidiki dugaan tersebut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x