Kompas TV entertainment selebriti

Berkas Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.tv - 9 November 2021, 10:09 WIB
berkas-kasus-rachel-vennya-segera-dilimpahkan-ke-kejaksaan
Berkas perkara Rachel Vennya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa berkas perkara Rachel Vennya akan segera dilimpahkan ke Kerjaksaan.

Hingga kini, pihaknya masih terus melengkapi berkas tersebut dan menggali keterangan dari beberapa pihak.

“Sedang digali, yang bersangkutan sekarang kapasitasnya sudah tersangka. Setelah diperiksa akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Tubagus, dikutip dari Tribunnews, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Tiba di Polda Metro untuk Diperiksa sebagai Tersangka: Doain Aja Ya

Sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina, Senin (8/11/2021).

Diperiksa selama empat jam, Rachel Vennya tidak menampik bahwa dirinya tidak melakukan karantina sepulang dari Amerika Serikat, September lalu.

“Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanya kan dituangkan sekarang,” ujar Tubagus.

Dengan demikian, polisi sudah menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya sehingga pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Benar sudah ada unsur pidananya,” ujarnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Akan Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia kedapatan tidak melakukan kewajiban karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Perempuan 26 tahun ini sempat meminta maaf dan beralasan kangen anak sehingga kabur dari kewajiban karantina.

Dalam kasus ini, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Di tengah kasus dugaan pelanggaran karantina ini, mobil Rachel Vennya juga sempat menjadi sorotan karena data yang tertera di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan kenyataan.

Baca Juga: Siap-siap! BTS dan Megan Thee Stallion Bakal Bawakan "Butter" di AMA 2021

Dalam data tersebut, mobil berwarna putih. Namun, pada kenyataannya mobil Rachel Vennya berwarna hitam. Rachel lantas dikenakan sanksi tilang.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x