Kompas TV entertainment selebriti

Rachel Vennya Tiba di Polda Metro untuk Diperiksa sebagai Tersangka: Doain Aja Ya

Kompas.tv - 8 November 2021, 11:15 WIB
rachel-vennya-tiba-di-polda-metro-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka-doain-aja-ya
Rachel Vennya diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Selebgram Rachel Vennya akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina, Senin (8/11/2021).

Rachel Vennya, pacarnya, Salim Nauderer, dan manjernya, Maulida Khairunnia, tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.

Seperti biasa, perempuan yang akrab disapa Buna ini tak banyak bicara saat dimintai tanggapannya oleh awak media.

Baca Juga: Rachel Vennya Akan Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

“Sehat, sehat. Masuk dulu ya, doain aja ya,” singkat Rachel Vennya, dikutip dari Tribunnews, Senin.

Sementara itu, Salim Nauderer hanya diam dan merangkul Rachel Vennya ke lokasi pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina, Rabu (3/11/2021).

Kasus ini bermula saat ketiganya kedapatan tidak menjalani karantina setelah bepergian ke luar negeri, tepatnya ke Amerika Serikat.

Rachel Vennya sebelumnya sudah menjalani dua kali pemeriksaan. Ibu dua anak ini juga telah meminta maaf dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

“Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi huku dari kesalahan yang sudah aku perbuat,” tegas Rachel Vennya dalam unggahan Instagramnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dua Anggota TNI AU yang Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Diperiksa Polisi Militer

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan selama pemeriksaan berlangsung. Alasannya karena hukuman dalam kasus ini kurang dari lima tahun penjara.

“Secara subjektif keempat tersangka ini ancamannya satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Dalam kasus ini, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x