Kompas TV entertainment film

Tayangkan Film "Homefront", Trans TV Ditegur KPI

Kompas.tv - 30 September 2021, 19:33 WIB
tayangkan-film-homefront-trans-tv-ditegur-kpi
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Sumber: TRIBUNNEWS/Rizki Sandi Saputra)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran tertulis kedua terhadap program acara Bioskop Spesial Trans TV.

Sebelumnya, KPI pernah menegur Trans TV karena menayangkan film "Baywatch".

Kali ini, teguran dilayangkan sebagai buntut penayangkan film "Homefront" yang dinilai bermuatan kekerasan cukup banyak. Bioskop Spesial Trans TV menayangkan film tersebut pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB dan diklasifikasikan sebagai tontonan remaja (R).

Baca Juga: Manohara Protes Acara Rumpi Trans TV yang Disebut Lakukan Eksploitasi Satwa Liar

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan alasan pihaknya melayangkan sanksi teguran kedua tersebut.

Pihaknya menilai bahwa Bioskop Spesial Trans TV melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Film "Homefront" yang bermuatan kekerasan di mana ada adegan baku tembak dan penggunakan senjata api dinilai tidak layak masuk klasifikasi tontonan remaja sehingga jam tayangnya pun menjadi persoalan.

“Memang jika melihat konteks filmnya adalah drama aksi dan pastinya akan banyak tembak-menembak. Namun yang harus diperhatikan secara menyeluruh dari isi film seperti ini adalah waktu penayangannya,” kata Mulyo, dikutip dari laman resmi KPI, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Korban Perundungan dan Pelecehan KPI Mengadu ke Komnas Perempuan

“Semestinya, jam yang pas untuk menayangkan film ini di atas jam 10 malam atau dewasa. Saya rasa, klasifikasi R yang diberikan untuk film ini tidak tepat,” sambungnya.

KPI mengimbau kepada Trans TV untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam menayangkan dan mengklasifikasikan suatu film ke dalam tontonan remaja (R).

Mulyo kembali menjelaskan bahwa lembaga penyiaran harus memerhatikan kepentingan anak dan remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Program siaran yang masuk dalam klasifikasi R juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk berperilaku yang tidak pantas.

“Muatan dan gaya penceritaan serta muatannya mesti selaras dengan perkembangan psikologis mereka.”

Baca Juga: Dikritik Penggemar Soal Gaya Rambut di Video Klip MONEY, Lisa BLACKPINK Minta Maaf

“Ini yang harus kita perhatikan dan pahami bahwa tidak semua film dengan klasifikasi R itu tepat dan manfaat untuk penonton usia dini atau remaja,” tandas Mulyo.



Sumber : Kompas TV/kpi.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x