Kompas TV entertainment selebriti

Hadiri Sidang Cerai Kedua Tanpa Niko Al Hakim, Rachel Vennya Terlihat Banyak Diam

Kompas.tv - 9 Februari 2021, 18:49 WIB
hadiri-sidang-cerai-kedua-tanpa-niko-al-hakim-rachel-vennya-terlihat-banyak-diam
Rachel Vennya tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang Perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim telah memasuki sidang kedua yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Dalam sidang cerai keduanya, pihak penggugat yakni Rachel Vennya datang bersama kerabatnya pada 10.30 WIB.

Dengan mengenakan setelan warna merah dan kacamata hitamnya, Rachel Vennya tampak cuek dan diam saat awak media mencoba mewawancarainya.

Rachel Vennya terlihat enggan dimintai keterangan soal rumah tangganya yang di ujung tanduk.

Persidangan yang rencananya beragendakan mediasi ini harus ditunda dan baru dilakukan kaukus lantaran pihak tergugat, Niko Al Hakim tidak hadir.

Padahal, persidangan tersebut wajib dihadiri oleh kedua pihak penggugat dan tergugat.

“Agenda untuk persidangan Rachel Vennya adalah mediasi namun pada hari ini tadi yang hadir adalah Rachel Vennya sedangkan tergugatnya, suaminya, tidak hadir sehingga mediasi yang mesti dilaksanakan hari ini belum maksimal jadi baru kaukus," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Rachel Vennya Hadiri Sidang Kedua Kasus Perceraiannya dengan Niko Al Hakim

Pihak Pengadilan Jakarta Selatan juga tidak mengetahui alasan Niko Al Hakim absen dalam sidang kedua perceraiannya.

“Kami belum dapat berita mengenai alasan tergugat tidak hadir hari ini sehingga kami tidak bisa menyampaikannya,” papar Taslimah.

Sebelumnya, Rachel Vennya telah mengajukan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim pada 20 Januari 2020 lalu.

Tidak diketahui alasan Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai kepada Niko. Namun, isu orang ketiga santer dibicarakan publik.

Rachel sendiri tidak menggugat hak asuh anak dan harta gono-gini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x