Kompas TV entertainment selebriti

Gisel dan MYD Terancam Hukuman 12 Tahun Kurungan

Kompas.tv - 29 Desember 2020, 18:01 WIB
gisel-dan-myd-terancam-hukuman-12-tahun-kurungan
Penyanyi Gisella Anastasia (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel sebagai tersangka kasus pornografi.

Ia disangkaka melanggar Pasal 4 ayat(1) juncho Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari pasal yang disangkakan ancaman hukuman yang diterima GA paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun.

Baca Juga: MYD Terbukti Tersangka Pemeran Pria Kasus Gisel, Adhietya Mukti Ucap Syukur

Selain Gisel, penyidik juga menetapkan MYD sebagai tersangka. MYD merupakan sosok pria di video syur yang beredar di media sosial.

MYD pun disangkakan pasal yang sama dengan Gisel dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.

“Saudari GA dan saudari MYD mengakui memang yang ada di video itu dia mengakui itu dirinya sendiri dia mengakui 2017 di salah satu hotel di Medan. kemudian Hasil gelar perkara menaikkan status GA dan MYD saksi sebagai tersangka,” ujar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Kasus pornografi juga pernah menyeret vokalis Band Noah Ariel pada 2011 lalu.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Porno, Kak Seto Buka Suara Terkait Gempi

Meski terancam hukuman 12 tahun kurungan, artis bernama Nazril Irham itu mendapat vonis tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta. Ariel terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 UU 44/2008 Tentang Pornografi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x