Kompas TV entertainment lifestyle

Apple iPhone 12 Series Rilis, Kapan ya Masuk Indonesia?

Kompas.tv - 14 Oktober 2020, 16:44 WIB
apple-iphone-12-series-rilis-kapan-ya-masuk-indonesia
Kaiann Drance, VP iPhone Product Marketing Apple, memamerkan tampilan iPhone 12 mini yang disandingkan dengan iPhone 12. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Reny Mardika

Dilansir dari Kompas.com, sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.

Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura.

Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.

Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000.

Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda,tergantung kapan membelinya.

Mengacu pada nilai tukar mata uang di Google pada saat berita ini ditulis.

Setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh.

Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400.

PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340

PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP)

PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP)
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x