Kompas TV ekonomi energi

Antisipasi Kecurangan, Ini Daftar 10 SPBU yang Diawasi Pemprov DKI Jakarta di Jalur Mudik

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 04:27 WIB
antisipasi-kecurangan-ini-daftar-10-spbu-yang-diawasi-pemprov-dki-jakarta-di-jalur-mudik
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang biasa dilintasi pemudik menuju kampung halaman masing-masing. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang biasa dilintasi pemudik menuju kampung halaman masing-masing. 

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) yang ada di SPBU.  

"Pengawasan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran, penimbangan, serta tanda tera pada alat UTTP," kata Ratu di Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Pengawasan dilakukan berdasarkan arahan dari Kementerian Perdagangan. Ada 10 SPBU di DKI Jakarta yang diawasi. 

Hal itu untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 

Baca Juga: Duduk Perkara Kemendag Segel SPBU Curang di Karawang, Manipulasi Meteran Raup Rp2 M dalam Setahun

Surat tersebut mengimbau pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengawasan UTTP dan satuan ukur di jalur mudik pada minggu ke-3 Maret 2024. 

Ratu berujar, pengawasan di SPBU bertujuan menjamin kebenaran takaran atau pengukuran BBM.

Termasuk memberikan perlindungan konsumen, khususnya para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Ia pun mengungkap hasil pengawasan terhadap 10 SPBU itu.

Hasilnya, seluruh pompa ukur bahan bakar minyak melakukan kesalahan masih dalam batas yang diizinkan lebih kurang 0,5 persen. 

Artinya, SPBU yang dilakukan pengawasan hasilnya aman dan dapat ditoleransi.

"Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan di 10 lokasi SPBU, tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ucapnya. 

Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Mogok usai Isi Bensin Tercampur Air di SPBU Bekasi, Pertamina akan Ganti Rugi

Pengawasan UTTP pada SPBU ini dilakukan secara rutin tiap tahunnya.

Terlebih menjelang Idul Fitri untuk menjamin kebenaran pompa ukur dan melindungi kepentingan umum atas pembelian BBM. 

"Pengguna kendaraan membutuhkan sekali BBM terutama di jalur mudik, jangan sampai konsumen dirugikan oleh pengusaha. Kami harap melalui pengawasan ini pelaku usaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen," jelasnya. 

Berikut 10 SPBU di jalur mudik wilayah DKI Jakarta yang diawasi:



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x