Kompas TV ekonomi perbankan

Jelang Lebaran, Ini Cara Tukar Uang Baru via Situs Bank Indonesia pintar.bi.go.id

Kompas.tv - 22 Maret 2024, 06:05 WIB
jelang-lebaran-ini-cara-tukar-uang-baru-via-situs-bank-indonesia-pintar-bi-go-id
Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pembukaan layanan pemesanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2024 (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pembukaan layanan pemesanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2024. Layanan ini dapat diakses melalui program Kas Keliling via situs web resmi Pintar BI.

Sebanyak 449 titik layanan BI telah dipublikasikan di laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar).

Tahun ini, BI meningkatkan nominal maksimal penukaran uang baru melalui kas keliling menjadi Rp 4 juta per orang, dibandingkan sebelumnya Rp 3,8 juta per orang.

Proses pemesanan penukaran uang baru dapat dilakukan melalui situs web resmi BI di pintar.bi.go.id. Setelah pemesanan, masyarakat dapat mengambil uang di kas keliling sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Warga Serbu Mobil Kas Keliling BI untuk Tukar Uang Baru

Sebagaimana tradisi menjelang Lebaran atau Idulfitri, masyarakat Indonesia umumnya menukar uang baru untuk persiapan berbagi tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, sebelum melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui situs web Pintar BI, masyarakat disarankan untuk memperhatikan persyaratan yang diperlukan.

Informasi lebih lanjut mengenai cara penukaran uang baru dan persyaratannya dapat ditemukan di bawah ini:

Cara Tukar Uang Baru di pintar.bi.go.id

  • Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/ 
  • Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  • Klik tombol “Lihat Lokasi”
  • Nantinya akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

Baca Juga: Tukar Uang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan 449 Titik Mobil Keliling

  • Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
  • Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar
  • Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
  • Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak

Syarat penukaran uang baru di pintar.bi.go.id

Dilansir dari laman Bank Indonesia, berikut ini beberapa syarat penukaran uang baru yang harus diperhatikan masyarakat.

  • Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, di mana penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling, melainkan dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Polri Presisi 2024 | SINAU

Perlu digarisbawahi, uang rupiah yang akan ditukarkan Anda perlu memilah dan mengemas uang dengan ketentuan sebagai berikut:

Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x