Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sandiaga Uno Harap Pemda Beri Insentif Fiskal untuk Pengusaha Hiburan Maksimal Pertengahan Februari

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 22:46 WIB
sandiaga-uno-harap-pemda-beri-insentif-fiskal-untuk-pengusaha-hiburan-maksimal-pertengahan-februari
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendorong para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal pajak hiburan kepada para pengusaha karaoke, diskotek, dan spa paling lambat pertengahan Februari 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendorong para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal pajak hiburan kepada para pengusaha karaoke, diskotek, dan spa paling lambat pertengahan Februari 2024.

Insentif itu berupa pengurangan pajak hiburan menjadi di bawah 40 persen. 

“Agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah, kabupaten, dan kota, dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Sandiaga Uno, Senin (5/1/2024).

Menurut Sandi, insentif pajak hiburan sebaiknya segera diberikan agar tidak menimbulkan keresahan para pengusaha. 

Baca Juga: Pajak Hiburan Batal Naik, Pengusaha: Semoga Jangan Hanya Sementara

Sandi menyebut, untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.

“Jadi, cashback-nya 30 persen,” ujarnya, di Jakarta seperti dikutip dari Antara

Sandiaga khawatir, apabila tidak ada langkah cepat untuk dalam pemberian insentif fiskal guna menekan Pajak Hiburan Tertentu, dapat terjadi penutupan usaha yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau (pemutusan hubungan kerja) PHK.

“Itu rekomendasi kami kepada pemerintah daerah, dan ada pemerintah daerah di Bali sudah menerapkannya,” ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, para pengusaha hiburan protes kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% seperti yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Baca Juga: Hotman Ungkap Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40%-75%, Kini Bisa Pakai Tarif Pajak yang Lama

Namun kemudian, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, disebutkan kepala daerah memiliki peluang untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengamanatkan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata saat ini dalam tahap pembahasan teknis.

Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian terhadap negara-negara lain di ASEAN yang menggunakan yang menggunakan skema insentif tersebut.

Baca Juga: Pajak Hiburan Ditunda, Pengusaha Bali Tetap Minta Spa Dikeluarkan dari Jenis Usaha Hiburan

“Ini masih dibahas secara teknis. Karena kita sedang mempersiapkan dan berbicara dengan Menteri Keuangan juga, karena berbagai negara di ASEAN, mereka mengurangi pajak,” terang Airlangga kepada media di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (5/1). 

Airlangga menilai, insentif PPh untuk sektor pariwisata saat ini dibutuhkan sebagai langkah membantu sektor pariwisata untuk bangkit kembali pasca hantaman pandemi Covid-19.

“Dan mereka ingin agar sektor pariwisata segera pulih, dan kita mungkin bisa memanfaatkan momentum itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan pihaknya dengan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). 

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024, Bebas Denda

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%). 

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.


 



Sumber : Antara, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x