Kompas TV lifestyle tren

Catat! Ini Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024, Bebas Denda

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 07:46 WIB
catat-ini-daftar-wilayah-yang-gelar-pemutihan-pajak-motor-februari-2024-bebas-denda
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2024 (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh beberapa wilayah pada Februari 2024.

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, dari roda dua hingga roda empat.

Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak Februari 2024 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.

Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak. 

Setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri, oleh karena itu masyarakat yang hendak mengikuti program ini wajib menyimpan pengumuman dari pemerintah provinsi.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: 96% Publik Tegaskan Etika Politik Harus Dijaga, 54,4% Ingin Jokowi Netral

Berikur daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak motor Februari, dirangkum Kompas.tv, Senin (5/2/2024).

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Februari 2024 untuk Semua Golongan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP asli sesuai nama di STNK.

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga menggelar pemutihan pajak pada Februari 2024 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Sidoarjo Sebabkan 1 Warga Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan

Bahkan, melansir laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2024.

"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun tersebut.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2024 ini meliputi:

  • Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis
  • Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
  • Bebas pajak progresif


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x