Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemendag Beri Waktu TikTok Shop Uji Coba, Ombudsman Sebut Ada Indikasi Maladministrasi

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 07:53 WIB
kemendag-beri-waktu-tiktok-shop-uji-coba-ombudsman-sebut-ada-indikasi-maladministrasi
Ilustrasi. Setelah resmi bergabung dengan Tokopedia, TikTok Shop kembali membuka layanan belanja online mulai hari ini, Selasa (12/12/2023), bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian dispensasi masa uji coba kepada TikTok Shop oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai sarat dengan maladministrasi. 

Kemendag memberikan masa uji coba selama 3 hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan layanan belanja daring atau online ke Tokopedia.

Padahal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak memuat aturan mengenai masa uji coba. 

TikTok Shop kembali membuka layanan belanja daring bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), pada Selasa, 12 Desember 2023, setelah memutuskan menutup layanan jual-beli pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai tidak adanya aturan yang jelas menandakan indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan. 

Baca Juga: Kemendag Beri Waktu 3 Bulan untuk Transisi dan Integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia

Dadan meminta Kemendag tidak tutup mata jika ada aturan yang dilanggar meski saat ini platform asal China itu sudah bekerja sama dengan situs belanja daring dalam negeri, Tokopedia. 

"Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024). 

Lebih lanjut Dadan meminta agar kerja sama TikTok dengan Tokopedia benar-benar harus sesuai regulasi yang ada, bukan sebagai bentuk adaptasi dan upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum.

Sebab, kata dia, TikTok bukan platform electronic commerce (e-commerce), melainkan platform media sosial yang tidak memiliki izin sebagai e-commerce sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Di sisi lain, Dadan menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Kemendag atas kemunculan kembali TikTok Shop yang membuat proses administrasi pelayanan publik terkait aturan untuk platform tersebut seakan diskriminatif. 

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Heran TikTok Masih Berjualan di Media Sosial

Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan dibiarkan, Ombudsman tidak menutup kemungkinan bakal memanggil tiga Kementerian, yakni Kemendag, Kemenkop UKM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Karenanya permintaan keterangan ke pemerintah bukan semata Kementerian Perdagangan, tapi juga Kementerian Kominfo, dan Kementerian Koperasi UMKM," ujar Dadan.

Waktu Transisi

Pada Harbolnas 12-12, TikTok Shop kembali muncul. Fiturnya pun tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial TikTok dan transaksinya juga bisa dilakukan pada aplikasi yang sama.

Sementara dalam aturan terbaru, sosial media tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi. Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang dan bertransaksi sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Juga: TikTok Shop Bakal Buka Lagi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ingatkan Hal Ini!

Hal ini menjadi sorotan Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari. Ia menilai TikTok Shop tidak boleh membuka layanan penjualan melalui aplikasinya. 

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan pers, Rabu, 13 Desember 2023. 

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, adanya layanan penjualan di aplikasi TikTok lantaran Kemendag memberi masa percobaan. Sebab, menurutnya, penggabungan dua teknologi TikTok dan Tokopedia, tidak mudah.

"Teknologi kan tidak mudah. Kita lihat perkembangannya agar disempurnakan. Nanti pada saatnya kita akan menilai," ujar Zulkifli, dikutip dari Breaking News KOMPAS TV


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x