Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemendag Beri Waktu TikTok Shop Uji Coba, Ombudsman Sebut Ada Indikasi Maladministrasi

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 07:53 WIB
kemendag-beri-waktu-tiktok-shop-uji-coba-ombudsman-sebut-ada-indikasi-maladministrasi
Ilustrasi. Setelah resmi bergabung dengan Tokopedia, TikTok Shop kembali membuka layanan belanja online mulai hari ini, Selasa (12/12/2023), bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian dispensasi masa uji coba kepada TikTok Shop oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai sarat dengan maladministrasi. 

Kemendag memberikan masa uji coba selama 3 hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan layanan belanja daring atau online ke Tokopedia.

Padahal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak memuat aturan mengenai masa uji coba. 

TikTok Shop kembali membuka layanan belanja daring bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), pada Selasa, 12 Desember 2023, setelah memutuskan menutup layanan jual-beli pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai tidak adanya aturan yang jelas menandakan indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan. 

Baca Juga: Kemendag Beri Waktu 3 Bulan untuk Transisi dan Integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia

Dadan meminta Kemendag tidak tutup mata jika ada aturan yang dilanggar meski saat ini platform asal China itu sudah bekerja sama dengan situs belanja daring dalam negeri, Tokopedia. 

"Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024). 

Lebih lanjut Dadan meminta agar kerja sama TikTok dengan Tokopedia benar-benar harus sesuai regulasi yang ada, bukan sebagai bentuk adaptasi dan upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum.

Sebab, kata dia, TikTok bukan platform electronic commerce (e-commerce), melainkan platform media sosial yang tidak memiliki izin sebagai e-commerce sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Di sisi lain, Dadan menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Kemendag atas kemunculan kembali TikTok Shop yang membuat proses administrasi pelayanan publik terkait aturan untuk platform tersebut seakan diskriminatif. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x