Kompas TV ekonomi keuangan

Duh, 14 Dana Pensiun dan 7 Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK karena Defisit Pendanaan

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 13:19 WIB
duh-14-dana-pensiun-dan-7-asuransi-dalam-pengawasan-khusus-ojk-karena-defisit-pendanaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini menempatkan 14 dana pensiun dan 7 perusahaan asuransi dalam status pengawasan khusus. (Sumber: OJK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini menempatkan 14 dana pensiun dan 7 perusahaan asuransi dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkap, dari 14 lembaga pengelola dana pensiun, 9 diantaranya didirikan oleh Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan 5 sisanya milik swasta. 

Ogi mengungkap, masalah yang dialami belasan dana pensiun tersebut adalah defisit pendanaan akibat kesalahan manajemen. 

"Sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun," kata Ogi dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024). 

Ogi menyatakan, pihaknya telah meminta ke-14 dana pensiun tersebut untuk menyiapkan rencana perbaikan kondisi pendanaan.

Beberapa diantaranya sudab melakukan uji tuntas (due diligence) dan telah menyampaikan opsi penyelesaian. 

Mayoritas dari mereka mengajukan OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Lalu ada juga permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap aset pendiri. 

Baca Juga: OJK Mengungkap Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer Uang, Ini Tips Menghindarinya | SINAU

Serta permohonan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.

 "OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta," ujarnya. 

Selain itu, Ogi menyebut ada 7 perusahaan asuransi dan reasuransi yang juga masuk ke dalam status pengawasan khusus.

Lantaran mereka tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), atau rasio likuiditas.

OJK tidak mengungkap nama-nama perusahaan asuransi itu. Namun pada periode November sampai dengan Desember 2023, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dulu Indosurya Life Sukses, serta PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Sementara itu, guna mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun, OJK telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) pada akhir 2023. Yaitu:

Baca Juga: OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol 0,3 Persen Mulai 2024

1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;

2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;

3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan​

4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

"Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tulis OJK dikutip dari laman resminya, Selasa (16/1/2024). 

Baca Juga: Regulasi OJK Terbaru, Menagih Kredit Maksimal Pukul 8 Malam dan Tak Boleh Pakai Ancaman

Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut.

Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023, adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Disamping itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi Covid-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Sehingga, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi," terang OJK. 

Baca Juga: KAI Sebut Belum Ada Bukti Data Karyawan dan Penumpang Diretas, Tetap Lakukan Investigasi

Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent.

Yakni melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, diantaranya: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp6.231 Triliun: Porsi Pemerintah Naik, Swasta Turun

Untuk 2024, salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.

Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.

"Penyempurnaan pokok pengaturan tersebut antara lain terkait penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi, dan secara simultan mendorong penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi," jelas OJK. 

Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan, yang memegang peran strategis dalam ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM. 

Upaya penataan tersebut antara lain dilakukan dengan menyusun peta jalan industri penjaminan, dan memperkuat kerangka pengaturan yang terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri tersebut.


 



Sumber : Kompas.tv, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x