Kompas TV ekonomi keuangan

Regulasi OJK Terbaru, Menagih Kredit Maksimal Pukul 8 Malam dan Tak Boleh Pakai Ancaman

Kompas.tv - 10 Januari 2024, 06:45 WIB
regulasi-ojk-terbaru-menagih-kredit-maksimal-pukul-8-malam-dan-tak-boleh-pakai-ancaman
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengeluarkan aturan baru terkait penagihan kredit ke kreditur. (Sumber: OJK)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Regulasi atau aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagih kredit tidak boleh melakukan ancaman kepada kreditur dan maksimal dilakukan pukul 8 malam. 

Hal itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada Konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: OJK Tutup 6.680 Entitas Pinjol dan 1.218 Investasi Ilegal sejak 2017

Menukil dalam Pasal 62 ayat 2 aturan di atas, disebutkan dalam salah satu poin, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai dengan 20.00.

Regulasi baru ini juga membuat PUJK wajib memastikan penagihan tidak menggunakan cara-cara yang bersifat mempermalukan konsumen, kekerasan, hingga ancaman baik verbal maupun secara fisik. 

Lain itu, PUJK juga tidak boleh menagih konsumen secara terus-menerus atau bersifat meneror dan mengganggu. 

PUJK yang melanggar ketentuan tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha. 

Baca Juga: Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%/Hari untuk Pinjaman Produktif dan 0,3% untuk Pinjaman Konsumtif

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederic Widyasari Dewi menjelaskan penerbitan aturan di atas adalah tindak lanjut atas amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1).


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x