Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ada Kenaikan Tarif 13 Ruas Jalan Tol di Indonesia Kuartal I-2024, Mana Saja?

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 04:00 WIB
ada-kenaikan-tarif-13-ruas-jalan-tol-di-indonesia-kuartal-i-2024-mana-saja
Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2A dan 2A Ujung Jakasampurna-Marga Jaya mulai dibuka untuk umum pada hari Jumat (24/3/2023). (Sumber: Dok. Waskita Toll Road)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024, Senin (15/1/2024). Rencana ini termasuk ruas-ruas tol yang sebelumnya dijadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses.

Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp6.231 Triliun: Porsi Pemerintah Naik, Swasta Turun

Ruas tol baru akan mengalami penyesuaian tarif setelah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya  menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” jelas Munir dikutip dari Kontan.

Baca Juga: HIPMI Bali Nilai Penaikan Pajak Hiburan Bukan Langkah Tepat, Bandingkan dengan Thailand

Daftar Ruas Tol yang Terpengaruh

Menurut pernyataan Munir, daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif mencakup berikut ini.

  1. Jalan Tol Surabaya-Gresik
  2. Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
  3. Jalan Tol Bali-Mandara
  4. Jalan Tol Serpong-Cinere
  5. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
  6. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
  7. Jalan Tol Makassar Seksi 4
  8. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
  9. Jalan Tol Gempol-Pandaan
  10. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
  11. Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali)
  12. Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
  13. Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak

Baca Juga: Cerita Inul Usaha Karaoke Keluarga Sejak Era Sutiyoso, Minta Izin Dibedakan dengan Klub Malam

 

UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi dasar hukum penyesuaian tarif tol ini.

Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.


 

Munir menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol akan dilakukan secara bertahap. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin layanan pengelolaan jalan tol sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Apindo Sebut Pajak Hiburan untuk Karaoke hingga Spa Idealnya 10 Persen, Sama Seperti Hotel-Restoran



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x