Kompas TV ekonomi loker

Resmi, Berikut Hasil Seleksi CPNS 2023: Kejaksaan RI Tetapkan 8.000 Peserta Lolos

Kompas.tv - 9 Januari 2024, 13:02 WIB
resmi-berikut-hasil-seleksi-cpns-2023-kejaksaan-ri-tetapkan-8-000-peserta-lolos
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI. Ini syarat tinggi badan seleksi CPNS 2023 Kemenkumham, Kejaksaan dan BIN (Sumber: TribunGayo)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

Proses pengumuman ini menjadi langkah awal, diikuti oleh masa sanggah yang diberikan kepada para pelamar selama 13-15 Januari 2024.

Selanjutnya, penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diusulkan akan dilakukan dalam rentang waktu 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), sebagai salah satu lembaga pemerintah yang turut serta dalam seleksi ini, mengumumkan hasil seleksi CASN pada hari pertama pengumuman. 

Bambang menyampaikan bahwa pengumuman tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelamar untuk segera memperoleh informasi terkait hasil seleksi tersebut.

Pada periode seleksi CASN kali ini, Kejaksaan RI mencatat prestasi dengan menempati posisi ketiga sebagai instansi dengan pelamar terbanyak, mencapai 214.207 orang. 

Sementara itu, jumlah pelamar untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) mencapai 1.132 orang.

Hasil akhir seleksi menetapkan sebanyak 8.095 orang yang dinyatakan lolos, terdiri dari 7.846 formasi pada penerimaan CPNS dan 249 formasi pada CPPPK Kejaksaan RI.

Sebagai informasi, para pelamar yang mengikuti seleksi CASN/CPNS dapat melihat pengumuman hasil akhir seleksi pada sejumlah tautan.

Baik yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) maupun lembaga yang membuka seleksi seperti Kejaksaan RI. 

Pelamar bisa melihat hasil seleksi pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sedangkan jika melalui laman resmi Kejaksaan RI bisa dengan mengakses https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Bui, Jadi PNS Lebih dari 30 Tahun Jadi Hal Meringankan




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x