Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Blokir Kartu ATM Lewat myBCA, KlikBCA, Halo BCA, dan BCA Mobile

Kompas.tv - 17 Desember 2023, 04:05 WIB
cara-blokir-kartu-atm-lewat-mybca-klikbca-halo-bca-dan-bca-mobile
Ada banyak cara dalam mengatasi kartu ATM yang tertelan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mulai dari menghubungi call center bank terkait, mendatangi customer service bank, hingga memblokir kartu ATM yang tertelan melalui smartphone. (Sumber: Bank BCA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada banyak cara dalam mengatasi kartu ATM yang tertelan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mulai dari menghubungi call center bank terkait, mendatangi customer service bank, hingga memblokir kartu ATM yang tertelan melalui smartphone.

Sehingga, kini masalah kartu ATM tertelan bukan lagi menjadi masalah yang sulit untuk dipecahkan, sekalipun tetap menjadi masalah yang sering terjadi di masyarakat.

Kartu ATM tertelan bisa disebabkan oleh keterlambatan dalam menarik kartu saat sudah selesai melakukan transaksi di ATM, sehingga kartu yang tertinggal akan otomatis tertelan setelah jangka waktu tertentu.

Walaupun kartu ATM tertelan, transaksi masih bisa dilakukan melalui myBCA ataupun BCA mobile seperti transaksi tarik tunai tanpa kartu melalui menu Cardless.

Baca Juga: Bank Mandiri Luncurkan Livin Paylater, Limit Sampai Rp20 Juta

Bila kartu tertelan saat transaksi di mesin ATM yang letaknya dekat atau berada di kantor cabang bank, maka Anda bisa langsung melapor kepada petugas di kantor cabang bank. Namun, apa yang terjadi apabila kartu tertelan saat melakukan transaksi melalui mesin ATM yang jauh dari kantor cabang?

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (16/12/2023), saat kartu ATM tertelan atau saat mengetahui kartu ATM hilang, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Tetap tenang dan segera menelpon call center resmi dari bank penerbit kartu ATM Pastikan bahwa nomor call center yang kamu dapatkan adalah nomor yang benar untuk menghindari penipuan

2. Melaporkan kartu ATM yang tertelan dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk segera dilakukan pemblokiran kartu ATM. Tujuannya adalah agar kartu ATM kamu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Juga: Daftar Lengkap Biaya Admin Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI Terbaru 2023

3. Catat pula letak dan alamat mesin ATM tempat kartu ATM yang tertelan.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x