Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menaker Pastikan Upah Minimum Pekerja Tahun 2024 Naik, Begini Formulanya

Kompas.tv - 11 November 2023, 14:33 WIB
menaker-pastikan-upah-minimum-pekerja-tahun-2024-naik-begini-formulanya
Foto arsip. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah. (Sumber: Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Tak hanya itu, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan lainnya dalam indeks tertentu atau alfa.

Menaker mengatakan, dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus Usai Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok

"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.

Ida menuturkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan dasar penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Dia pun meminta para gubernur dan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP tersebut.

"Dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tanggal 30 November," ujar Menaker.

Ida memastikan, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan terdorong membuka lapangan kerja.

Selain itu, menurut Ida, ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

PP tersebut, kata Ida, juga diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ungkap Ida.

Tak hanya kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi industri, PP Pengupahan turut mencegah kesenjangan upah antarwilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ujarnya dilansir dari Tribunnews.




Sumber : Tribunnews, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x