Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menaker Pastikan Upah Minimum Pekerja Tahun 2024 Naik, Begini Formulanya

Kompas.tv - 11 November 2023, 14:33 WIB
menaker-pastikan-upah-minimum-pekerja-tahun-2024-naik-begini-formulanya
Foto arsip. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah. (Sumber: Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum pekerja atau buruh naik pada tahun 2024.

Kepastian kenaikan upah minimun 2024 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang terbit pada Jumat (10/11/2023).

Ida menyebut, kenaikan upah minimum tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja atau buruh di Indonesia.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Jumat (10/11/2023)

Ida menyatakan, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Ida, formula UM tahun 2024 mendatang mencakup tiga variabel, di antaranya:

  1. Inflasi
  2. Pertumbuhan ekonomi
  3. Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Baca Juga: Menkes Budi soal Dugaan Kasus Korupsi APD Covid-19: Itu Kejadian di Awal, Ada Pembelian Harus Cepat

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tuturnya.

Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Saran dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.



Sumber : Tribunnews, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x