Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp1.135.000 per Gram

Kompas.tv - 30 Oktober 2023, 10:54 WIB
awal-pekan-harga-emas-antam-turun-tipis-jadi-rp1-135-000-per-gram
Ilustrasi - Harga emas batangan Antam hari ini Senin (30/10/2023) turun meski tidak signifikan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada hari ini, Senin (30/10/2023) terpantau turun meski tidak signifikan.

Melansir dari situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam pada hari ini berada di level Rp1.135.000.

Harga ini turun Rp 1.000 jika dibandingkan dengan perdagangan Minggu (29/10) kemarin, yang berada di level Rp 1.136.000 per gram.

Tren yang sama terjadi pada harga jual kembali atau buyback.

Di mana harga buyback pada pagi ini juga turun Rp1.000 menjadi Rp1.026.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Minggu (29/10).

Sebagai informasi pada Minggu kemarin, harga buyback  berada di angka Rp 1.027.000 per gram.

Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023, Apa Konsekuensinya?

Selengkapnya, berikut  rincian harga emas Antam hari ini Senin (30/10/2023):

1. Harga emas 0,5 gram: Rp617.500.

2. Harga emas 1 gram: Rp1.135.000.

3. Harga emas 2 gram: Rp2.210.000.

4.  Harga emas 3 gram: Rp3.290.000.

5. Harga emas 5 gram: Rp5.450.000.

6. Harga emas 10 gram: Rp10.845.000.

7. Harga emas 25 gram: Rp26.987.000.

8. Harga emas 50 gram: Rp53.895.000.

9. Harga emas 100 gram: Rp107.712.000.

10. Harga emas 250 gram: Rp269.015.000.

11. Harga emas 500 gram: Rp537.820.000.

12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.075.600.000.

Perlu dicatat, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. 

Di mana penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 ju dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.


 

Sementara pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, Anda bisa memperoleh potongan pajak 0,45 persen jika menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Seluruh Penerbangan dari Husein Sastranegara Dialihkan ke Bandara Kertajati

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x