Kompas TV ekonomi loker

Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini

Kompas.tv - 20 Oktober 2023, 09:54 WIB
berapa-nilai-ambang-batas-skd-cpns-2023-simak-penjelasan-ini
Ilustrasi tes SKD CPNS Kemenkumham. Ini dia nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 (Sumber: Antara)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos tahap administrasi akan melakukan tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Simak nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023. Ada baiknya untuk mempersiapkan diri dari sekarang agar nilai dapat memenuhi ambang batas dan bisa lolos ke tahap berikutnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan ambang batas SKD CPNS 2023.

Baca Juga: Simak Lagi Cara dan Jadwal Sanggah CPNS-PPPK 2023, Peluang Perbaiki Kesalahan Administrasi

Seperti tahun-tahun sebelumnya, SKD CPNS terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 40 soal. 

Nilai ambang batas ini berlaku untuk semua pelamar, baik yang mengincar posisi kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Bagi pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550, dengan TWK 150, TIU 175, TKP 225. Adapun, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi pelamar kebutuhan umum adalah sebagai berikut:

  1. Nilai ambang batas TWK adalah 65.
  2. Nilai ambang batas TIU adalah 80.
  3. Nilai ambang batas TKP adalah 166.

Penilaian untuk soal TIU dan TWK cukup sederhana. Jawaban yang benar akan diberi bobot nilai 5, sedangkan jawaban yang salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0. 

Adapun pada soal TKP, bobot nilai jawaban berkisar antara 1 hingga 5, tergantung pada tingkat kebenaran jawaban. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilai yang diperoleh adalah 0.

Baca Juga: 25 Link Kementerian/Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023

Durasi pelaksanaan SKD adalah 100 menit, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada kategori kebutuhan khusus. Kategori kebutuhan khusus mencakup lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua. Peserta dalam kategori ini akan mengikuti seleksi dengan durasi lebih panjang, yaitu 130 menit.

Untuk peserta cum laude dan diaspora, nilai ambang batas SKD paling rendah adalah 311, sedangkan nilai ambang batas TIU paling rendah adalah 85. 

Sementara itu, peserta penyandang disabilitas harus mencapai nilai ambang batas SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Baca Juga: Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dan Mencetaknya, Kapan Bisa Dilakukan?

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Ambang batas SKD terendah bagi peserta asli Papua adalah 286, dengan nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Penting untuk diingat bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun 2023 akan berlaku untuk seleksi CPNS satu periode berikutnya. Namun, jika peserta memutuskan untuk mengikuti tes SKD pada periode berikutnya, nilai SKD periode sebelumnya tidak akan berlaku.



Sumber : menpan.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x