Kompas TV ekonomi loker

Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Mengajukan Sanggah

Kompas.tv - 14 Oktober 2023, 17:00 WIB
tak-lolos-seleksi-administrasi-cpns-2023-ini-jadwal-syarat-dan-cara-mengajukan-sanggah
Ilustrasi tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan cara mengajukan sanggah. (Sumber: Dok. BKN)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 akan diumumkan mulai besok Minggu (15/10/2023).

Pengumuman CPNS dan PPPK akan dilakukan secara bertahap hingga Rabu (18/10) pekan depan. Bagi Anda yang tidak lolos seleksi administrasi, jangan berkecil hati dan patah semangat, karena Anda dapat mengajukan sanggah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Simak jadwal, syarat, dan cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Besok Pengumuman! Simak 6 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Jadwal Masa Sanggah

1. CPNS

  • Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

2. PPPK

  • Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Berikut beberapa syarat dan ketentuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Passing Grade CPNS dan PPPK Guru, Nakes serta Teknis 2023 Terbaru dari PANRB

Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  1. Langkah pertama adalah mengunjungi situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/ 
  2. Kemudian, Anda perlu masuk ke akun pendaftaran Anda untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.
  3. Jika Anda tidak lolos seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat (TMS), beserta dengan alasan yang diberikan.
  4. Selanjutnya, pilih opsi “Ajukan Sanggah”.
  5. Isi formulir sanggah dengan memberikan alasan yang kuat dan relevan.
  6. Unggah dokumen yang mendukung sanggahan. Penting untuk mencantumkan alasan sanggah yang jujur, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang telah Anda unggah selama proses pendaftaran.
  7. Pastikan bahwa alasan sanggah yang Anda sampaikan sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan yang Anda berikan tidak sesuai, Anda harus siap menerima konsekuensi hukuman yang mungkin diberlakukan.

 



Sumber : BKN, Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x