Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Agus Gumiwang Minta Kemenperin Jangan Dijadikan Kambing Hitam Masalah Polusi

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 09:30 WIB
agus-gumiwang-minta-kemenperin-jangan-dijadikan-kambing-hitam-masalah-polusi
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, dirinya tidak ingin Kementerian Perindustrian pihak yang disalahkan atau kambing hitam terkait masalah polusi. (Sumber: Kemenperin)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Ia menerangkan, ketujuh pabrik itu milik tiga PT, yang terdiri dari PT TTI dan PT TBE yang masing-masing kena sanksi pada 30 Agustus 2023. Kemudian PT BIG diberi sanksi pada 31 Agustus 2023.

Ani mengatakan, bentuk sanksi yang diberikan kepada tiga PT itu berbeda-beda, mulai penghentian operasi sementara hingga perbaikan cerobong pabrik.

"Tentu dengan pemahaman bersama, penghentian ini bersifat sementara sampai perusahaan ini mampu memenuhi baku mutu yang disyaratkan Lingkungan Hidup," ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi ke perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ di Jakarta Utara pada pertengahan Agustus 2023.

Baca Juga: Polusi Udara Kurangi Angka Harapan Hidup Orang Indonesia

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi terhadap PT AAJ itu karena tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

"PT AAJ ini tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobong. Perusahaan itu berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta," jelas Asep dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Pemberian sanksi kepada PT AAJ ini didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Baca Juga: Bukit Rangkep Terbakar Jelang Gelaran MotoGP 2023, Asap Terlihat dari Kawasan Sirkuit Mandalika

Sanksi paksaan pemerintah yakni tindakan nyata Pemprov DKI untuk menghentikan pelanggaran dengan sebelumnya diberikan teguran tertulis. Dinas LH DKI juga telah memerintahkan bahwa PT AAJ untuk memperbaiki cerobong agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

"PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara,” kata Asep.


 




Sumber : Antara, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x