Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Syarat Penerima dan Jenis Rice Cooker Gratis yang Akan Dibagikan Pemerintah Tahun Ini

Kompas.tv - 7 Oktober 2023, 09:40 WIB
syarat-penerima-dan-jenis-rice-cooker-gratis-yang-akan-dibagikan-pemerintah-tahun-ini
Ilustrasi rice cooker. (Sumber: Freepik)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan membagikan rice cooker kepada sebagian masyarakat Indonesia dengan sejumlah kriteria.

Rencana pembagian rice cooker gratis ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu, masyarakat yang berhak menerima rice cooker gratis ini adalah mereka yang berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Kriteria pelanggan PLN yang akan menerima rice cooker itu adalah pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Calon penerima rice cooker itu diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Sementara itu, jenis rice cooker yang akan dibagikan juga sudah tertera dalam Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 11/2023.

Berdasarkan aturan tersebut, rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter.

Baca Juga: Wacana Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Pengamat: Tidak Efektif untuk Menghemat Gas LPG

Rice cooker juga akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas. 

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. 

Alat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.

Pasal 12 menyebutkan, pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima. 

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat alat masak listrik tersebut dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga. 

"Di rumah tangga, kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kami lakukan tahun ini," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: RI Impor 325.000 Ton Beras Sepanjang 2022, Mayoritas Broken Rice Untuk Pakan Ternak

Sebelumnya pemerintah telah mengungkapkan wacana bagi-bagi rice cooker gratis pada 2022 lalu.

Penyaluran penanak nasi ini direncanakan minimal mencakup 680 ribu unit yang terdistribusi bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Sub Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Edi Pratikno menjelaskan penyaluran ratusan ribu penanak nasi tersebut disesuaikan dengan data dari Kementerian Sosial.

“Rencana minimal 680.000 unit penanak nasi yang disalurkan ke KPM tentunya dengan adanya data dari Kementerian Sosial,” kata Edi dalam diskusi publik Kementerian ESDM secara virtual, Jumat (25/11/2022).




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x