Kompas TV ekonomi keuangan

Soal Dugaan Ada Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Pinjaman Online Buka Suara

Kompas.tv - 7 Oktober 2023, 07:38 WIB
soal-dugaan-ada-kartel-bunga-pinjol-asosiasi-pinjaman-online-buka-suara
Ilustrasi pinjaman online. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah ada kartel bunga pinjaman online, seperti yang dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya. (Sumber: OJK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah ada kartel bunga pinjaman online, seperti yang dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya. 

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya sudah menetakan bunga pinjaman maksimal adalah 0,4 persen per hari. Bagi perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi oleh AFPI. 

“Dalam aturan kami, code of conduct itu sudah ditetapkan, bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen, dan ini tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, maka akan disidang oleh komite etik,” kata Entjik seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/10/2023). 

KPPU menyebut ada dugaan kartel dalam penetapan bunga pinjol sebesar 0,8 persen per hari. Sedangkan Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. 

Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol

AFPI juga telah mengubah besaran suku bunga dari 0,8 per hari menjadi 0,4 persen per hari pada tahun lalu.

"Bunga sebesar 0,4 persen itu sendiri merupakan tingkat bunga per hari untuk pinjaman jangka pendek, seperti produk multiguna atau cash loan," ujarnya. 

"Sementara untuk pinjaman produktif yang bersifat jangka panjang, seperti untuk UMKM, bunga yang ditetapkan sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen per hari atau sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun," ucapnya. 

Bahkan di lapangan, banyak perusahaan pinjol yang memberikan bunga lebih ringan dari batasan tersebut. Khususnya untuk pinjaman produktif.

Baca Juga: Selain Ojol, Nasabah AdaKami Akui Kena Teror Order Fiktif Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Sedot WC

Entjik menyampaikan, AFPI punya tim khusus yang berpatroli guna memastikan anggota asosiasi menjalankan ketentuan soal batasan bunga. 

Bila ada indikasi pelanggaran, komite etik yang dimiliki AFPI akan melakukan sidang dan memberikan sanksi.

“Komite etik kami independen yang bukan anggota platform, kebanyakan dari badan hukum, pengacara,” ucapnya. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPPU menyatakan menemukan adanya dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI 

Baca Juga: Duet Maut Judi Online-Pinjol, Lingkaran Setan yang Bikin Kriminalitas Meningkat

Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan kartel bunga pinjaman online atau pinjol tersebut. 

"Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," kata Gopprera dalam siaran pers di laman resmi KPPU, dilihat pada Jumat (6/10/2023). 

Ia menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. 

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, E-Commerce Impor 1.000 Barang atau Lebih Wajib Lapor Data ke Bea Cukai

Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. 

"KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar," ujarnya. 


Sebagai informasi, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending. 

Baca Juga: Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk yang Dijual Langsung dari Luar Negeri

KPPU menilai, bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Untuk itu, KPPU menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.



Sumber : Kompas.tv, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x