Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pihak Pontjo Sutowo Ajak Pemerintah Kerja Sama, Sesalkan Eksekusi Hotel Sultan

Kompas.tv - 5 Oktober 2023, 09:02 WIB
pihak-pontjo-sutowo-ajak-pemerintah-kerja-sama-sesalkan-eksekusi-hotel-sultan
Hotel Sultan dan apartemen yang sebelumnya dikelola PT Indobuildco di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Sumber: sultanjakarta.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Bansos Beras akan Diperpanjang, Bisa Turunkan Harga 11 Persen

Sebelumnya, PPKGBK akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10). Eksekusi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi pengumuman jika lahan tersebut adalah milik negara, di 13 titik sekitar Hotel Sultan. 

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Salah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.

Eksekusi juga dikawal oleh ratusan aparat dari Kepolisian dan TNI. Merespons eksekusi tersebut, salah satu Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyesalkan langkah yang dilakukan pemerintah. 

"Pertama kami sebenarnya sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Setneg dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan," tutur Hamdan Zoelva kepada media di Hotel Sultan, Rabu (4/10).

Baca Juga: Bapanas Sebut Kebijakan HET Beras Takkan Dihapus, Masih Diperlukan untuk Ukur Patokan Harga

Ia menyampaikan, pihaknya tidak juga mengosongkan Hotel Sultan karena menganggap lahan tersebut masih ada sengketa. 

"Jadi kenapa Indobuildco tidak mengosongkan ini dengan somasi berkali-kali, karena terhadap lahan ini masih ada sengketa," ujarnya. 

"Bagi PT Indobulidco lahan ini kepada hotel dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB 20 dipecah dua 26 dan 27 itu area Hotel Sultan ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun," ujarnya. 

Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menerangkan, jika berdasarkan undang-undang, HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun.

Perpanjangan 20 tahun itu masih berproses sampai sekarang karena mereka masih punya hak untuk mengajukan perpanjangan. 

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Siapkan Tim Hukum Gabungan Hadapi KPK

"Pertanyaannya apakah dengan berakhirnya tahun 2023 ini maka tanah itu otomatis masuk menjadi tanah negara? Tidak otomatis. Sekali lagi karena masih ada hak untuk mengajukan pembaruan 50 tahun," sebutnya. 


Menurutnya, pihaknya juga sudah membuka dialog dengan pemerintah untuk mencari solusi. 

"Kami mengerti kepentingan negara tapi harus mengerti kepentingan hak-hak privasi yang ada itu bisa diselesaikan. Kami membuka dialog untuk menyelesaikan masalah ini untuk mencari titik temu. Saya kecewa juga apa yang terjadi hari ini kita sedang bicara bagus-bagus kok ada upaya seperti ini," tuturnya. 

 




Sumber : KompasTV


BERITA LAINNYA



Close Ads x