Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Dubes China untuk RI Nilai Sah-Sah Saja TikTok Shop Dilarang, Asal Berlaku untuk Semua Investor

Kompas.tv - 28 September 2023, 09:55 WIB
dubes-china-untuk-ri-nilai-sah-sah-saja-tiktok-shop-dilarang-asal-berlaku-untuk-semua-investor
Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang turut merespon penutupan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia. Menurut Ku Kang, sah-sah saja apa yang dilakukan Indonesia, asalkan sesuai dengan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang turut merespon penutupan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia. Menurut Ku Kang, sah-sah saja apa yang dilakukan Indonesia, asalkan sesuai dengan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor.

"Selama berdasarkan kerangka hukum, sepanjang hal itu berlaku bagi semua investor, maka menurut saya sah-sah saja pemerintah Indonesia melakukan hal tersebut," kata Lu Kang dalam acara Open House Kedutaan Besar China di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Tapi, ia berharap pemerintah Indonesia tetap bisa menciptakan lingkungan investasi yang menarik untuk investor asing. Seperti diketahui, TikTok merupakan perusahaan asal China. 

“Pemerintah (Indonesia) harus berusaha menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, yang dalam jangka panjang juga akan melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dalam perkembangannya,” ujarnya seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut Izinnya

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. 

Dalam konferensi pers sosialisasi Permendag baru tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop harus mengurus izin sebagai e-commerce jika ingin melakukan praktik penjualan produk di aplikasinya. 

Jika berstatus sebagai social commerce, TikTok Shop hanya boleh menjadi lapak iklan bagi para penjual. TikTok Shop diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi perubahan ini. 

"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu (27/9).

Dalam masa seminggu itu, TikTok Shop bisa mengurus izin menjadi e-commerce. 

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Andre Rosiade Minta Pemerintah Adil pada Pedagang Online dan Offline



Sumber : Antara, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x