Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

TikTok Shop Dilarang, Andre Rosiade Minta Pemerintah Adil pada Pedagang Online dan Offline

Kompas.tv - 27 September 2023, 15:50 WIB
tiktok-shop-dilarang-andre-rosiade-minta-pemerintah-adil-pada-pedagang-online-dan-offline
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta pemerintah menciptakan regulasi yang adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Hal itu terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta pemerintah menciptakan regulasi yang adil bagi pelaku usaha konvensional atau offline dan digital atau online.

Hal itu terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Dalam aturan baru nanti, platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan Twitter akan dilarang berjualan langsung.

Revisi Permendag itu dikeluarkan menyusul adanya keluhan dari para pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan kehadiran social commerce seperti TikTok Shop. 

Oleh karenanya, pemerintah akan mengatur social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Baca Juga: Kata Pedagang Pasar Tanah Abang Soal TikTok Shop Dilarang Beroperasi: Kurang Efektif

Menurut Andre, ada 6 sampai 7 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan social commerce sebagai platform penjualan.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan larangan bertransaksi di media sosial adalah perlunya keadilan antara pemilik usaha konvensional dan pemilik usaha di ranah digital," kata Andre dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).

Legislator dari Dapil Sumatera Barat I ini mengingatkan, di era teknologi informasi dan komunikasi yang semakin meresap ke dalam kehidupan sehari-hari, media sosial bukan hanya menjadi platform bagi masyarakat untuk berinteraksi. 

Andre menyoroti bagaimana media sosial juga dapat menjadi sarana atau platform bisnis yang vital.

“Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya untuk mempromosikan produk dan layanan mereka, serta menjalankan transaksi secara online," ujar Andre. 

Baca Juga: Zulhas Beber Tujuan Larang TikTok Shop Cs, Jaga Perdagangan Tetap Fair

"Ini juga harus dipikirkan seperti apa teknis terbaik dalam proses kelanjutan transaksi jual belinya antara pembeli dan penjual jika hanya promosi saja yang diperbolehkan,” tambahnya. 

Sebagai informasi, Revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 akan merujuk pada izin social commerce yang bukan platform transaksi jual beli sehingga akan menciptakan sejumlah aturan turunan. 

Aturan pertama social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kedua, social commerce harus memiliki izin sebagai e-commerce.

Kemudian aturan ketiga membatasi produk impor dengan memisahkan negatif dan positif list. Lalu yang keempat, perilaku barang impor dan dalam negeri harus sama. 

Artinya, jika produk makanan harus ada sertifikat halal, begitu juga dengan skin-care yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar.

Baca Juga: Tanggapan TikTok usai Dilarang Berjualan: Penjual Lokal Meminta Kejelasan

Serta aturan kelima ialah social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Lalu aturan terakhir adalah transaksi impor hanya boleh satu kali dengan minimal USD100 atau setara Rp1,5 juta.

Aturan yang disusun tersebut penting, mengingat dalam aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder

Pelaku usaha digital juga diprotes karena menawarkan harga yang sangat murah di social commerce. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.

Untuk itu, Andre pun berharap aturan turunan dari revisi Permendag No.50 Tahun 2020 nantinya dapat membatasi aktivitas penjualan di social commerce yang banyak dikeluhkan pedagang konvensional. 

“Dengan larangan berjualan dan bertransaksi, pengusaha akan lebih fokus pada kegiatan promosi. Ini dapat membantu mereka meningkatkan visibilitas dan kesadaran merek mereka di media sosial,” terang Andre.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, INDEF: Regulasi Tak Bertaji, Social Commerce Sudah Ada Sejak Era Kaskus

Tapi, ia melihat masih ada beberapa aturan yang berpotensi tidak efektif karena melawan arus perkembangan teknologi. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x