Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

TikTok Shop Dilarang, INDEF: Regulasi Tak Bertaji, Social Commerce Sudah Ada Sejak Era Kaskus

Kompas.tv - 26 September 2023, 10:43 WIB
tiktok-shop-dilarang-indef-regulasi-tak-bertaji-social-commerce-sudah-ada-sejak-era-kaskus
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Sumber: Humas Setkab)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce. 

"Tahun 2019 saya sudah sampaikan bahwa social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Akan banyak loophole di situ," tambahnya. 

Baca Juga: Menkominfo: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin Usaha Sebagai E-Commerce dari Kemendag

Ia pun menyarankan pemerintah untuk memasukkan detil pengaturan social commerce untuk disetarakan dengan e-commerce. Mulai dari persyaratan admin hingga perpajakan.

"E-commerce juga harus melakukan tagging barang impor. Setelah itu ada dua hal yang bisa dilakukan. Memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform. Di sisi lain, memberikan insentif berupa promo ke produk lokal," terangnya. 

Kemudian, pemerintah juga bisa mewajibkan e-commerce untuk menyediakan minimal 30 persen etalase platform untuk produk lokal.

"Produk-produk impor harus menyertakan sertifikasi produk, seperti SNI, halal, BPOM, dsb," tandasnya. 

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan dirinya akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. 

Baca Juga: Teten Masduki soal TikTok Shop: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?

“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (25/9). 

Zulhas menerangkan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” jelas Ketua Umum PAN itu. 

Selain itu, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” sambungnya. 

Baca Juga: Besok, Arsjad Rasjid Efektif Jabat Ketua TPN Ganjar Pranowo, Cuti dari Dirut PT Indika Energy

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list. 

Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.


 

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” paparnya. 

Selanjutnya, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x