Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menkominfo Sebut TikTok Bantah Lakukan Predatory Pricing, Harga Murah karena Garage Sale

Kompas.tv - 21 September 2023, 22:35 WIB
menkominfo-sebut-tiktok-bantah-lakukan-predatory-pricing-harga-murah-karena-garage-sale
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebut TikTok membantah pihaknya menerapkan predatory pricing untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Menurut TikTok, harga barang yang mereka jual sangat murah karena sedang garage sale. (Sumber: Kemenkominfo)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - TikTok membantah pihaknya menerapkan predatory pricing untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Menurut TikTok, harga barang yang mereka jual sangat murah karena sedang garage sale.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, setelah mengadakan pertemuan dengan TikTok. Garage sale bisa diartikan program diskon besar-besaran untuk menghabiskan stok barang. 

"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," kata Budi di Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023). 

Budi juga mengatakan, TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan. Sehingga, Kemkominfo tidak bisa begitu saja menutup TikTok Shop seperti desaakan banyak pihak. 

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan sudah e-commerce," ujarnya. 

Baca Juga: Revisi Aturan Jualan Online Sudah Sampai ke Meja Jokowi, Selanjutnya Tunggu Diteken Zulhas

Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE). 

Namun, Budi tetap akan memantau TikTok Shop untuk memastikan mereka benar-benar tidak menerapkan predatory pricing.

"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral, tapi kan seminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," tuturnya. 

Predatory pricing adalah praktik penetapan harga barang yang sangat murah, di bawah harga modal, sehingga produksi UMKM dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor super murah itu. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey bergarap, revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang perdagangan online benar-benar mengatur tentang predatory pricing

Baca Juga: Menkominfo: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin Usaha Sebagai E-Commerce dari Kemendag

Ia menyebut, saat ini banyak ditemukan produk-produk murah karena disubsidi oleh TikTok sendiri. Hal ini pun membuat UMKM kalah saing dari sisi harga. 

"Yang terjadi sekarang dilematisnya adalah itu disubsidi TikTok barangnya. Jadi affiliate dari luar disubsidi sehingga murah. Minyak wangi Rp1.000, jam tangan Rp5.000, karena disubsidi platformnya. Ada subsisi dari platformnya," jelas Roy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/9).

Senada, Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) menilai maraknya produk impor yang murah karena diduga masuk ke Indonesia secara ilegal. 

“Saat ini marak ditemukan banyak barang-barang impor yang diperjualbelikan dengan sangat murah di platform marketplace lokal maupun di socio-commerce yang dapat dipastikan barang tersebut bukanlah barang crossborder,” kata Ketua Asosiasi APLE Sonny Harsono seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/9). 

Sonny menuturkan, barang-barang di e-commerce yang dijual dengan murah dapat dipastikan tidak diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak resmi/under invoicing karena dilihat dari ongkos logistik saja, harusnya produk impor sudah di atas biaya minimum pengiriman melalui airfreight (udara).

Baca Juga: Teten Masduki soal TikTok Shop: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?

“Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar 500 dolar AS per 1 kontainer atau setara dengan 0,001 dolar AS per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai 6-8 dolar AS per kilogram,” terangnya. 

Ia menambahkan, luasnya wilayah Indonesia, memang menjadikan semakin sulit untuk melakukan pengawasan barang impor yang masuk. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya logistik hub yang berada di sisi barat yakni di Pulau Batam dan sisi timur di Sorong Papua agar lebih mudah dalam pengawasan.


Sebelumnya, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menegaskan, pihaknya selalu mematuhi aturan usaha di Indonesia dan menyesuaikan model bisnisnya dengan UMKM di tanah air.

"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," kata Anggini seperti diberitakan Kompas.tv pada Rabu (26/7/2023). 

Anggini mengeklaim, penjual di TikTok Shop yang jumlahnya kini mencapai 2 juta seller, 100 persen berasal dari Indonesia. Tidak ada penjual asing.

Baca Juga: Nasabah BRI Kini Bisa Pakai QRIS dari Kartu Kredit, Ini Cara Aktivasi dari Aplikasi BRImo

TikTok Shop Indonesia juga telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE.

TikTok Indonesia juga mendukung revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan jual-beli online. Meski revisi Permendag itu nantinya juga akan mengatur jual-beli di TikTok.

"Kami tegas menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor. Kami senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia," ungkapnya.

"Kami percaya penjual RI bisa diberi kebebasan untuk memilih platform mana untuk mengembangkan bisnisnya, tumbuh di Indonesia, begitu pula konsumen. Dengan perlindungan konsumen, maka setiap platform dapat diberikan kesempatan sama," tambahnya.

Selain merivisi Permendag 50/2020, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Digital. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, satgas itu sedang disiapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), guna melawan predatory pricing.

"Bapak Presiden Jokowi sedang menyiapkan Satgas Transformasi Digital," kata Teten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

 

 




Sumber : Kompas.tv/Kompas.com/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x