Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menteri Bahlil Sebut Hak-Hak Warga Rempang Harus Terpenuhi, tapi Investasi Tetap Jalan

Kompas.tv - 18 September 2023, 17:31 WIB
menteri-bahlil-sebut-hak-hak-warga-rempang-harus-terpenuhi-tapi-investasi-tetap-jalan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat mengunjungi Rempang dan berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat sekitar pada Minggu (17/9). (Sumber: Instagram @bahlillahadalia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Ia memaparkan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kompensasi untuk warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City.

"Pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 KK yang terdampak pengembangan investasi di tahap pertama. Rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan," kata Bahlil.

Sementara menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara. 

Selain rumah baru, warga juga akan dapat lahan seluas 500 meter. 

“Pertama, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga. Yang kedua adalah rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp120 juta," ujar Bahlil. 

"Dan yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta," tambahnya. 

Baca Juga: Wapres di China: Dari Dulu Sudah Ada Perintah "Carilah Ilmu Walau Sampai ke China"

Pemerintah juga menyiapkan mata pencaharian untuk para warga. Seperti tanaman tumbuh, keramba ikan, dan sampan untuk melaut. 

Menurut Bahlil, semua itu dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya.

"Jadi yakinlah, bahwa kita pemerintah juga punya hati,” ucapnya. 

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, warga juga akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM) untuk tempat tinggal yang mengalami pergeseran dari 16 titik Kampung Tua Pulau Rempang. 

“ATR/BPN ingin langsung menyerahkan sertifikat. Jadi ketika sudah ditentukan di 16 titik, kita ingin menyerahkan sertifikat, sambil melakukan proses pembangunan dan diawasi oleh pemilik," terang Hadi. 

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Uji Coba Kereta Cepat, Bukti Registrasi Tak Boleh Dipindahtangankan

"Kami juga sudah sampaikan bahwa sertifikat itu agar disamakan dengan sertifikat 37 kampung tua yang sudah diserahkan, itu adalah dengan status SHM yang tidak boleh dijual, harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut,” lanjutnya. 

Seperti diketahui, warga Pulau Rempang menolak pembangunan Rempang Eco City yang menggusur tempat tinggal mereka. Warga sudah mengadakan sejumlah aksi protes yang berbuntut kericuhan dengan polisi. 

Bahlil sendiri sudah mengunjungi Rempang dan berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat sekitar pada Minggu (17/9). Ia mengaku mendapat instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari solusi terbaik. 

"Atas instruksi langsung dari Bapak Presiden @jokowi, saya ke Pulau Rempang untuk mendengarkan aspirasi warga. Semalam saya menemui Bapak Gerisman Ahmad selaku tokoh masyarakat Pulau Rempang di Pantai Melayu," tulis Bahlil di akun Instagram resminya, Senin (18/9). 

"Tujuan utama silaturahim ini adalah untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Rempang dan memastikan investasi di kawasan ini tetap berjalan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Bismillah," tandasnya. 




Sumber : KompasTV


BERITA LAINNYA



Close Ads x