Kompas TV ekonomi loker

Gajinya sampai Rp9 Juta! Ini Formasi PPPK Teknis 2023 untuk D3/S1 Semua Jurusan

Kompas.tv - 17 September 2023, 08:55 WIB
gajinya-sampai-rp9-juta-ini-formasi-pppk-teknis-2023-untuk-d3-s1-semua-jurusan
Ilustrasi PPPK Teknis 2023. Berikut rincian formasi PPPK Teknis 2023 untuk S1 semua jurusan (Sumber: Dinas Pendidikan Kota Tulungagung )
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, BKN juga membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis.

PPPK Teknis adalah PPPK non-guru dan non-kesehatan. PPPK Tenaga Teknis ditugaskan mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis.

"Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN," bunyi keterangan di laman bkn.go.id, Sabtu (16/9/2023).

Formasi PPPK Teknis 2023 yang dibuka diperuntukkan untuk lulusan S1, beberapa di antaranya untuk semua jurusan.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Link, Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

Gaji PPPK Teknis 2023 yang ditawarkan pun menggiurkan, mulai dari Rp6 juta hingga Rp9 juta, tergantung masing-masing posisi jabatan.

Berikut ini beberapa formasi PPPK Teknis 2023 untuk S1 semua jurusan dan gajinya.

1. Ahli Pertama Analis Kebijakan

  • Kualifikasi pendidikan: D-IV Semua Jurusan / S-1 Semua Jurusan

  • Alokasi kebutuhan: 2 (umum)

  • Penempatan: Kantor BKN Pusat

  • Tugas jabatan: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

  • Gaji: minimal Rp8.101.650, maksimal Rp9.403.380

2. Ahli Pertama - Arsiparis

  • Kualifikasi pendidikan: D-IV Semua Jurusan / S-1 Semua Jurusan

  • Alokasi kebutuhan: 1 (umum)

  • Penempatan: Kantor BKN Pusat

  • Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

  • Gaji: minimal Rp8.081.650, maksimal Rpp9.383.380

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Ini Link Download PDF

3. Terampil - Arsiparis

  • Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan

  • Alokasi kebutuhan dan penempatan: 

  • BKN Pusat: 30 (umum), 6 (khusus)
  • Kantor Regional I BKN Yogayakarta: 1 (umum), 4 khusus)
  • Kantor Regional III BKN Bandung: 9 (umum), 2 (khusus)
  • Kantor Regional V BKN Jakarta: 4 (umum)
  • Kantor Regional VI BKN Medan: 3 (umum)
  • Kantor Regional VII BKN Palembang: 3 (khusus)
  • Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin: 4 (umum)
  • Kantor Regional IX BKN Jayapura: 2 (umum)
  • Kantor Regional X BKN Denpasar: 4 (umum)
  • Kantor Regional XI BKN Manado: 1 (umum)
  • Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

  • Gaji: minimal Rp6.507.600, maksimal Rp7.720.628

Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru, Teknis, dan Kesehatan 2023 Resmi dari Menpan RB

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Teknis 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x