Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Lindungi Member UMKM, Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Asuransi

Kompas.tv - 27 September 2023, 04:25 WIB
lindungi-member-umkm-labamu-gandeng-bpjs-ketenagakerjaan-siapkan-asuransi
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Fadhilah

Sementara hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut.

“Saat ini alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” tambah Irfan.

Adapun manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 48 juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp 56 juta.

Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp 174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp 1 juta untuk 12 bulan pertama dan Rp 500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp 20 juta. 

Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp 174 juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun).

“Member Labamu dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” jelas Irfan.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Soal Social Commerce, Upaya Lindungi UMKM dari Terjangan Digital

Adapun dukumen yang perlu disiapkan untuk mengklaim program asuransi BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: 

Klaim Jaminan Kematian:

  1. Kartu Peserta
  2. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan ahli waris
  5. Akta kematian
  6. Surat nikah (untuk ahli waris janda/duda)
  7. Surat kuasa penunjukan ahli waris (untuk ahli waris anak kandung lebih dari 1)   

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja:

  1. Kartu Peserta
  2. Form JKK tahap 1
  3. Form JKK tahap 2
  4. Kronologis
  5. Data pendukung lain: absen/surat tugas/surat lembur.
  6. Form JKK 3B (keterangan dokter)
  7. Kuintasi dan rincian pengobatan disertai hasil 2 pemeriksaan 

Proses klaim membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x