Sementara hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut.
“Saat ini alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” tambah Irfan.
Adapun manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 48 juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp 56 juta.
Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp 174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp 1 juta untuk 12 bulan pertama dan Rp 500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp 20 juta.
Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp 174 juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun).
“Member Labamu dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” jelas Irfan.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Soal Social Commerce, Upaya Lindungi UMKM dari Terjangan Digital
Adapun dukumen yang perlu disiapkan untuk mengklaim program asuransi BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Klaim Jaminan Kematian:
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja:
Proses klaim membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.