Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cek! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000, Dibanderol Rp1.062.000 per Gram

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 10:36 WIB
cek-harga-emas-antam-hari-ini-naik-rp4-000-dibanderol-rp1-062-000-per-gram
Ilustrasi Emas batangan. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, berada di posisi Rp1.062.000 per gram pada hari ini, Rabu (23/8/2023). (Sumber: KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, berada di posisi Rp1.062.000 per gram pada hari ini, Rabu (23/8/2023).

Harga emas Antam ini naik Rp4.000 jika dibandingkan dengan harga yang dicetak pada perdagangan sebelumnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (22/8) kemarin, harga emas antam berada dibanderol Rp1.058.000 per Gram.

Begitu juga dengan harga pembelian kembali (buyback) hari ini yang naik ke level  Rp 941.000 per gram.

Harga tersebut juga naik Rp4.000 jika dibandingkan dengan harga buyback pada Selasa (22/8) yang ada di Rp937.000 per gram.

Berdasarkan data yang dipantau dari situs Logam Mulia, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp581.000, 2 gram Rp2.064.000, 5 gram Rp 5.085.000 dan 1 Kg Rp1.002.600.000.

Baca Juga: Jumlah Tabungan Pelajar di Bank Capai 29 T, Ketua OJK: Setara Bangun 600 Km Jalan Tol

Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Rabu (23/8/2023):

1. Harga emas 0,5 gram: Rp 581.000

2. Harga emas 1 gram: Rp 1.062.000

3. Harga emas 2 gram: Rp 2.064.000

4. Harga emas 3 gram: Rp3.071.000

5. Harga emas 5 gram: Rp 5.085.000

6. Harga emas 10 gram: Rp 10.115.000

7. Harga emas 25 gram: Rp 25.162.000

8. Harga emas 50 gram: Rp 50.245.000

9. Harga emas 100 gram: Rp 100.412.000

10. Harga emas 250 gram: Rp 250.765.000

11. Harga emas 500 gram: Rp 501.320.000

12. Harga emas 1.000 gram: Rp 1.002.600.000.


Perlu dicatat, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, Anda bisa memperoleh potongan pajak (0,45 persen) jika menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Sementara penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Simak, Ini Daftar Saldo Minimal Tabungan Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan BTN

 



Sumber : Kompas TV, Logam Mulia


BERITA LAINNYA



Close Ads x