Kompas TV ekonomi keuangan

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 59, Segini Besaran Insentifnya

Kompas.tv - 12 Agustus 2023, 15:19 WIB
cara-dan-syarat-daftar-kartu-prakerja-gelombang-59-segini-besaran-insentifnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 telah resmi dibuka, pada Jumat kemarin (11/8/2023).(Sumber: Antara via indonesia.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 telah resmi dibuka, pada Jumat kemarin (11/8/2023).

Melalui laman resmi Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Prakerja (PMO) menuliskan bagi yang sebelumnya pernah mendaftar atau telah memiliki Prakerja, dapat langsung mengeklik "Gabung Gelombang" pada dashboard Prakerja.

"Siapa yang kemarin nungguin pembukaan gelombang 59? Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!" tulis akun @prakerja.go.id, Jumat.

Sementara bagi yang belum memiliki akun dan ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 59, harus membuat akun terlebih dahulu melalui situs www.prakerja.go.id.

Nantinya bagi pendaftar yang lolos dan sudah mengikuti pelatihan akan mendapat insentif hingga Rp4,2 juta.

Adapun rincian bantuan biaya, yakni pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, serta intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.

Bagi anda yang berminat untuk mengikuti program tersebut perlu diingat hanya yang memenuhi persyaratan yang bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 59.

Adapun syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 59 sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Catat, Kartu Prakerja Gelombang Baru Dibuka Tiap 2 Minggu, Ini Tanggalnya

Cara Daftar

Bagi yang Belum Punya Akun

1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x