Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jokowi Restui Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan yang Nilainya Maksimal Rp5 M

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 18:24 WIB
jokowi-restui-rencana-penghapusan-kredit-macet-umkm-di-perbankan-yang-nilainya-maksimal-rp5-m
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp5 miliar di perbankan nasional. (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp5 miliar di perbankan nasional.

Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Teten mengatakan, untuk tahap pertama, kredit macet UMKM yang akan dihapus adalah yang nilainya maksimal Rp 500 juta.

Khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia menegaskan, prinsip kehati-hatian tetap dijalankan dalam program tersebut.

Jika ada kredit macet UMKM yang terkait masalah hukum, tidak akan dihapuskan.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," tambahnya.

Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Beberkan Pola Dugaan TPPU Jelang Pemilu: Kredit Macet Meningkat, Bank Dibobol

Teten menyampaikan, penghapusan kredit macet bagi UMKM ini juga bertujuan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan tercapainya porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.

Seperti diketahui, SLIK atau yang dulu biasa disebut BI Checking mencatat semua transaksi kredit nasabah perbankan.

Sehingga jika ada UMKM yang punya kredit macet, akan sulit mendapatkan kredit usaha baru dan tidak bisa mengembangkan bisnisnya.

Pihak KemenkopUKM bersama dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi juga sudah mengadakan rapat koordinasi pada Mei 2023.

Hasilnya, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

"Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang ter-cut off per 2015," ucapnya.

Baca Juga: Ada 800.000 Keluarga Baru Tiap Tahun, Jokowi Minta REI Atasi Backlog Perumahan 12,1 Juta Unit



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x