Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Disanksi Denda-Blacklist

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 08:47 WIB
mulai-hari-ini-penumpang-kereta-sengaja-turun-melebihi-stasiun-tujuan-akan-disanksi-denda-blacklist
Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya. (Sumber: KAI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang kebablasan atau “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya, pada hari ini, Kamis (3/8/2023).

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama agar tertib menggunakan transportasi kereta api.

"(Aturan sanksi) sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA (Kereta api)," kata Joni dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).

Adapun Sanksi yang dimakud yakni berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut penjelasannya, besaran denda yang dikenakan kepada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Kemudian, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

"KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ucapnya.

Baca Juga: 31 Kereta LRT Jabodebek Spesifikasinya Beda-Beda, Pintu Kereta dan Pintu Stasiun Tidak Sejajar

Namun, apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x