Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Update Agustus 2023, Ini Cara Cek Pencairan Bansos Program PKH, Bantuan sampai Rp750 Ribu

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 18:00 WIB
update-agustus-2023-ini-cara-cek-pencairan-bansos-program-pkh-bantuan-sampai-rp750-ribu
Simak cara daftar bansos PKH dan cara cek nama penerima bantuan sosial tunai dengan login cekbansos.kemensos.go.id (Sumber: Website dtks.kemensos.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tengah menunggu pencairan tahap 3 Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) pada bulan Agustus 2023 ini.

Di tahap ini, bantuan yang akan diterima KPM mencapai Rp750 ribu per tahap atau total Rp3 juta dalam setahun.

Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima, yaitu ibu hamil/nifas dan anak balita (Rp750.000 per tahap), lansia dan penyandang disabilitas (Rp600.000 per tahap), anak sekolah SD (Rp225.000 per tahap), SMP (Rp375.000 per tahap), dan SMA (Rp500.000 per tahap).

Baca Juga: Bansos BPNT Agustus 2023 Mulai Dicairkan, Ini KTP yang Berhak Menerima Bantuan hingga Rp400 Ribu

Para penerima bantuan tinggal menunggu jadwal pencairan dari Kemensos. Setelahnya, KPM bisa mencairkan bantuan PKH 2023 di bank Himbara atau di kantor Pos.

Ada tiga skema pencairan yang ditawarkan oleh Pos Indonesia, yaitu datang langsung ke Kantor Pos, mendatangi komunitas seperti RT dan RW untuk mendistribusikan bantuan, atau skema pintu ke pintu (door-to-door).

Berikut ini adalah beberapa langkah untuk menjadi penerima dan mencairkan Bansos PKH 2023.

Baca Juga: Update Cek Bansos Agustus 2023 yang Bisa Dicairkan, Ini Nominal untuk PKH dan BPNT hingga Rp750 Ribu


Persyaratan Penerima Bansos PKH 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima PKH:

  • Kewarganegaraan: Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.
  • Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Cairkan Bantuan di Cekbansos.kemensos.go.id Tahap 3, KPM Bisa Terima Sampai Rp750 Ribu

Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023

Anda bisa mengecek status Bansos PKH 2023 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP.
  4. Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
  5. Klik "CARI DATA".



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x