Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cairkan Bantuan di Cekbansos.kemensos.go.id Tahap 3, KPM Bisa Terima Sampai Rp750 Ribu

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 09:52 WIB
cairkan-bantuan-di-cekbansos-kemensos-go-id-tahap-3-kpm-bisa-terima-sampai-rp750-ribu
Ilustrasi cekbansos.kemensos.go.id. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok Penerima Manfaat (KPM) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini sedang bersiap untuk tahap 3 pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahun 2023.

Dalam tahap ini, bantuan yang diterima bisa sampai Rp750 ribu per tahap atau total Rp3 juta setahun siap diterima oleh KPM.

Pemerintah terus berupaya menyediakan program perlindungan sosial pada tahun 2023 bagi masyarakat kurang mampu dan korban bencana alam.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Kapan Cair? Disalurkan Bertahap ke 21,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Beberapa program tersebut termasuk bantuan pangan nontunai, bantuan makanan untuk lansia dan disabilitas, program kartu prakerja, beasiswa pendidikan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, bantuan tunai, dan program tanggap bencana.

Tujuan dari semua program ini adalah memberikan bantuan dan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan.

Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2023

  • Untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
  • Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti identitas.
  • Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Baca Juga: Cek Bansos BLT BPNT Juli-Agustus 2023 Kapan Bisa Dicairkan dan Nominalnya

Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023

KPM terdaftar bisa memeriksa status bantuan mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS bisa mendaftar secara mandiri di kantor desa mereka untuk terdata di DTKS Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status Bansos PKH 2023:

  • Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser web Anda.
  • Isi detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
  • Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
  • Klik "CARI DATA" untuk melihat informasi Anda.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 dan Jadwal Pencairan hingga Rp750 Ribu Terbaru

Cara Mencairkan Bansos PKH 2023

Setelah mendapatkan jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM bisa mencairkan bantuan PKH 2023 di bank Himbara atau di kantor Pos. Pencairan Bansos PKH 2023 juga bisa dilakukan di Pos Indonesia dengan tiga skema yang ditawarkan:

  1. Datang langsung ke Kantor Pos sesuai jadwal pencairan.
  2. PT Pos Indonesia mendatangi komunitas seperti RT, RW, Kelurahan, dan Banjar untuk mendistribusikan bantuan.
  3. Skema pintu ke pintu, di mana petugas Pos Indonesia mengantarkan bantuan langsung ke rumah Anda.

Nominal Bansos PKH 2023 Berdasarkan Kategori Penerima

Baca Juga: Cara Cek dan Cairkan Bansos Rp600 Ribu PKH 2023 Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima, sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x