Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Penumpang Kereta yang Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Didenda Mulai 3 Agustus

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 13:52 WIB
penumpang-kereta-yang-sengaja-turun-melebihi-stasiun-tujuan-akan-didenda-mulai-3-agustus
Ilustrasi Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya mulai 3 Agustus 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

“Pengecekan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujarnya.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut dia, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar.

Menurut dia denda dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Besaran Denda

Joni menuturkan besaran denda yang dikenakan kepada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Kemudian, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

"KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ucapnya.

Namun, apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, Joni berujar, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Baca Juga: Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan, DPU Semarang Perbaiki Jalan Kereta Api Sebidang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x